Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jan 2025

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding


					Saat DB Lubis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu. FOTO: Screenshot Video. Perbesar

Saat DB Lubis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu. FOTO: Screenshot Video.

PALU,netiz.id – Terdakwa kasus pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna () di Kabupaten Donggala tahun 2019, DB Lubis, divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan. tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chairil Anwar, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/ Palu pada Jumat (10/01/25).

DB Lubis, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala sekaligus Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, bersama Mardiana, Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. DB Lubis diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp462 juta, subsider satu tahun penjara, sementara Mardiana diwajibkan mengembalikan Rp774 juta, subsider satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Chairil Anwar, SH, MH, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mantan kuasa hukum DB Lubis, Abd Muin, saat dikonfirmasi oleh netiz.id, mengatakan bahwa kliennya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
“Kemarin merupakan hari terakhir pembacaan putusan. Untuk banding, menunggu kuasa hukum baru,” ujar Muin pada Sabtu (11/01/25).

Ia menambahkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah banding dalam waktu yang diberikan. “Jika dalam tujuh hari DB Lubis tidak mengambil langkah banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Ketika ditanya apakah kliennya menerima hasil putusan , Muin menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DB Lubis. “Kami tergantung pada klien,” tutupnya.

Kasus ini diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam persidangan, bahwa DB Lubis memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan alat TTG sebesar 15% ditambah dan PPh. Ia juga memaksa kepala desa untuk menganggarkan dan membayar TTG meskipun itu bukan syarat pencairan .

Selama proses pengadaan TTG yang melibatkan 116 desa di Kabupaten Donggala, bahwa Mardiana tidak mengirimkan barang ke enam desa yang sudah membayar. Selain itu, pelatihan yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa, sementara 108 desa lainnya tetap diminta membayar biaya pelatihan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah