Sabtu, 18 Juli 2026

Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat, Rezka Oktoberia Beri Kepastian Hukum

Pendaftaran Tanah Ulayat

KAMPAR, NETIZ – Staf Khusus Menteri Bidang Rezka Oktoberia menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Langkah ini justru menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar pada Kamis (09/07/26).

Rezka menjelaskan bahwa pengadministrasian lahan ini bertujuan menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah berupaya memastikan nilai-nilai warisan leluhur tetap terjaga di tengah perkembangan zaman yang dinamis.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria.

Menurutnya, Pendaftaran Tanah Ulayat sepenuhnya menjadi hak masyarakat adat dan bukan sebuah kewajiban yang memaksa. Sertipikasi ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya lahan atau klaim tumpang tindih dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab di masa depan.

Selain aspek hukum, pendaftaran ini juga menjaga identitas sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada tanah tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, aset milik masyarakat hukum adat tidak akan mudah beralih kepemilikannya secara tidak sah melalui Pendaftaran Tanah Ulayat yang transparan.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk cucu di masa depan,” kata Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria.

Kunjungan di Desa Gunung Sahilan ini juga melibatkan dialog intensif dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dan para tokoh adat setempat. Seluruh pihak berdiskusi mengenai penentuan batas wilayah adat agar proses Pendaftaran Tanah Ulayat dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis bagi warga lokal. (KB/*)