KAMPAR, NETIZ – Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kampar tidak bertujuan mengubah status lahan adat menjadi tanah negara. Langkah pengadministrasian ini justru merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat di daerah tersebut.
Rezka menyampaikan hal tersebut dalam agenda Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan pada Kamis (09/07/26). Ia memastikan pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih aset adat maupun memfasilitasi kepentingan investor di atas tanah masyarakat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat,” ujar Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat berfungsi menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Proses ini dilakukan dengan tetap menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun agar memiliki kekuatan hukum tetap di masa kini.
“Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” kata Rezka Oktoberia.
Keputusan untuk mendaftarkan lahan sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak yang sah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menekankan bahwa program ini bersifat hak bagi warga, bukan sebuah kewajiban yang memaksa.
Pendaftaran tanah ulayat yang tersertifikasi diklaim membawa banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum hingga pencegahan konflik tumpang tindih lahan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga identitas sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada tanah adat tersebut.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkas Rezka Oktoberia.
Kegiatan monitoring ini turut dihadiri jajaran Kanwil BPN Riau, tokoh adat Ninik Mamak, serta pemerintah daerah setempat. Seluruh pihak berdialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat dan langkah percepatan administrasi lahan di wilayah Riau. (KB/*)





