PALU, NETIZ – Pemerintah Kabupaten Donggala mulai melaksanakan Verifikasi Teknis (Vertek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Donggala dalam program ILASPP 2026 untuk menjamin kepastian hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, di Hotel Sutan Raja, Palu, pada Kamis (16/07/26).
Rustam Efendi menjelaskan bahwa penyelesaian administrasi batas wilayah merupakan pondasi utama bagi keberhasilan pembangunan di tingkat daerah. Tanpa kejelasan batas, pemerintah daerah akan kesulitan dalam memetakan potensi ekonomi serta memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.
Kejelasan Batas Desa Donggala juga dinilai krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial antarwarga terkait sengketa lahan. Selain itu, sinkronisasi data spasial ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar lebih tepat sasaran.
“Sebuah daerah tidak akan mampu membangun secara maksimal apabila batas wilayah administrasinya belum terselesaikan secara tuntas,” kata Rustam Efendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala.
Proses verifikasi teknis ini melibatkan pendampingan dari Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan data yang dihasilkan akurat. Dengan adanya kepastian batas, iklim investasi di desa diharapkan semakin kondusif karena minimnya risiko sengketa tanah bagi para pemodal.
“Batas desa bukan sekadar garis imajiner pada peta, melainkan manifestasi kedaulatan wilayah, kepastian hukum, serta efektivitas pelayanan publik,” kata Rustam Efendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala.
Program ini juga berdampak langsung pada mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen menuntaskan seluruh segmen batas wilayah melalui koordinasi intensif antar-instansi terkait. (KB/*)





