Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Feb 2026

Sucipto Ungkap Pemangkasan Pokir DPRD Palu Saat Reses di Kelurahan Nunu


					Anggota DPRD Kota Palu, Sucipto S Rumu, menyampaikan sambutan dan mendengarkan aspirasi warga saat kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan Tahun 2026 di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (03/02/26). (Foto: netiz.id) Perbesar

Anggota DPRD Kota Palu, Sucipto S Rumu, menyampaikan sambutan dan mendengarkan aspirasi warga saat kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan Tahun 2026 di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (03/02/26). (Foto: netiz.id)

,netiz.id — Anggota DPRD Kota Palu, Sucipto S Rumu, mengungkapkan adanya pemangkasan Pokok-Pokok Pikiran () DPRD Kota Palu saat melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) di , Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa sore (03/02/26).

Dalam kegiatan reses tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis.

Sucipto sapaan akrabnya menjelaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun akan dilaporkan dalam reses dan selanjutnya diinput ke dalam Sistem Pembangunan Daerah (). Namun, tidak semua usulan dapat diakomodasi karena keterbatasan anggaran dan mekanisme pengusulan.

Ia mengungkapkan, pada ini terdapat 21 kegiatan Pokir miliknya yang telah diverifikasi dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar. Namun, seiring perkembangan kondisi keuangan daerah, Wali Kota Palu meminta agar Pokir dikurangi menjadi Rp500 juta.

Permintaan tersebut memicu pembahasan panjang di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu. Hasilnya, disepakati bahwa alokasi Pokir DPRD Kota Palu untuk tahun anggaran ditetapkan sebesar Rp750 juta, atau berkurang Rp250 juta dari usulan awal.

“Mencoret aspirasi yang sudah disetujui tentu bukan perkara mudah. Namun, kondisi keuangan daerah memang tidak memungkinkan,” kata Sucipto.

Ia menegaskan, dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya proses pencoretan kegiatan kepada mekanisme verifikasi agar tidak bersifat subjektif. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekprov Sulteng Apresiasi Kementerian PU dan JICA atas Rekonstruksi Pascabencana

12 Februari 2026 - 19:26

Sekprov Sulteng

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Jadi Internasional, Rute Guangzhou–Palu Dibuka

12 Februari 2026 - 19:06

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

74 Sertifikat Aset Diserahkan, Bupati Donggala Tegaskan Komitmen Penertiban Tanah Milik Daerah

12 Februari 2026 - 07:23

Bupati Vera

BPJS Nonaktif, Jangan Panik! Anwar Hafid Siapkan Berani Sehat untuk Warga Sulteng

12 Februari 2026 - 07:10

Gubernur Anwar Hafid

Pemprov Sulteng Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit

12 Februari 2026 - 07:04

Nakertrans Sulteng

Polres Donggala Perketat Pengamanan Pascakonflik di Afdeling Kilo Rio Pakava

12 Februari 2026 - 06:18

Polres Donggala
Trending di Daerah