PALU,netiz.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, meninjau langsung pelaksanaan ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Auditorium Universitas Tadulako, Kamis (08/05/25). Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Adiman, kehadiran Novalina menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Dalam kunjungan tersebut, Novalina menyempatkan diri menyapa para peserta serta memberikan semangat dan arahan langsung sebelum pelaksanaan ujian. Ia mengajak seluruh peserta untuk tetap fokus dan percaya pada kemampuan diri sendiri, serta tidak terpengaruh oleh hal-hal di luar substansi ujian.
“Kerjakan soal dengan sebaik-baiknya. Teruslah berdoa dan berharap kepada Allah SWT untuk hasil terbaik. Kelulusan PPPK ini sepenuhnya murni, tidak ada campur tangan pihak mana pun. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan, karena hasil ujian bisa langsung diketahui setelah selesai. Percaya diri dan tetap berdoa,” pesannya.
Pelaksanaan seleksi tahap II PPPK Provinsi Sulawesi Tengah tahun ini diikuti oleh 2.035 peserta, yang terdiri dari pelamar tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Proses seleksi ini merupakan lanjutan dari tahapan rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 yang membuka total 5.330 formasi.
Dari jumlah tersebut, 2.117 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru untuk mengisi kekosongan di berbagai sekolah, termasuk di daerah terpencil. Sementara itu, 624 formasi dibuka untuk tenaga kesehatan, dan 2.589 formasi untuk tenaga teknis yang akan memperkuat sektor-sektor strategis pemerintahan.
Rekrutmen PPPK ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam penguatan sumber daya manusia aparatur sipil negara, sekaligus sebagai upaya menjawab kebutuhan akan tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pengawasan ketat dilakukan oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan integritas proses seleksi tetap terjaga. (*)