Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Sekda Rustam Effendi: Jam Kerja ASN Donggala Disesuaikan Selama Ramadan 1447 H

Rustam Efendi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi. FOTO: netiz.id

DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala, Rustam Effendi, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini bukan mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita ingin memastikan ASN tetap bekerja optimal, disiplin, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujar Rustam Effendi, Kamis (18/02/26).

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 Wita. Senin hingga Kamis berakhir pukul 15.00 Wita, sementara hari Jumat hingga pukul 15.30 Wita dengan penyesuaian waktu istirahat.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.00 Wita, baik Senin sampai Kamis maupun Jumat, dengan waktu istirahat yang telah ditentukan.

Rustam Effendi menekankan, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan disiplin kehadiran pegawai tetap terjaga.

“Kami minta seluruh kepala OPD, camat, kepala sekolah, dan pimpinan unit kerja melakukan pengawasan langsung. Jangan sampai ada penurunan kinerja dengan alasan Ramadan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap berjalan normal dan responsif.

“Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ramadan bukan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan,” tandasnya.

Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengaturan jam kerja selama Ramadan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala tetap profesional, disiplin, dan mampu menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat sepanjang Ramadan 1447 H. (KB)