DONGGALA,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil meringkus 1 remaja asal kelurahan Kabonga Besar, FR (35) yang diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Donggala AKP Nyoman Suwenda dan didampingi KBO IPTU Muh Ridwan lewat keterangan resminya saat konferensi Pers dihadapan awak media. Rabu (22/2/23)
Menurut Iptu Muh Ridwan, penangkapan FR oleh anggota karna terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 2 gram.
“Penangkapan di tanggal 15 Januari 2023 bulan lalu,red. Di kelurahan Kabonga Besar atas laporan warga sekitar,” Ujarnya
“Tim bergerak setelah menerima laporan warga dan memang benar di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka terbukti membawa sabu sebanyak 2 gram, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu,” Tuturnya menambahkan.
Tersangka FR kata dia, dikenakan pasal 114(1) dan 112(2) yaitu memperjualbelikan barang haram narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, sehari setelah meringkus FR, Satresnarkoba juga meringkus warga asal Labuan Panimba Kecamatan Labuan dengan terduga pelaku RF dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram. Demikian KBO IPTU Muh Ridwan. (KB)