Rabu, 22 April 2026

Waspada Penipuan Berkedok Petugas Ukur Tanah, ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

ATR BPN RI
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, mengimbau masyarakat memastikan identitas dan surat tugas petugas ukur sebelum pengukuran tanah dilakukan. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas ukur tanah. Masyarakat diminta memastikan bahwa petugas yang datang ke lokasi merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memeriksa identitas kedinasan dan surat tugas yang dibawa.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan ATR/BPN untuk melakukan kegiatan pengukuran tanah secara ilegal.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan identitas resmi sebelum proses pengukuran dilakukan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta mereka menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (03/04/26).

Menurut Agus, setiap kegiatan pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang sebelumnya diajukan oleh masyarakat. Karena itu, petugas ukur resmi wajib membawa surat tugas serta nomor berkas permohonan pelayanan yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran di lapangan.

Ia menegaskan, keberadaan surat tugas menjadi indikator penting bahwa kegiatan pengukuran yang dilakukan benar-benar resmi dan terhubung dengan proses pelayanan pertanahan yang sedang berjalan.

Selain meminta identitas dan surat tugas, masyarakat juga disarankan menanyakan informasi dasar terkait pengukuran, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, hingga tujuan pengukuran tersebut dilakukan.

Agus menjelaskan, pengukuran tanah dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas.

“Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan,” jelasnya.

Jika masyarakat masih merasa ragu terhadap keabsahan petugas yang datang, mereka dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran tanah pada waktu tersebut.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan. (KB/*)