“Satres Narkoba Polres Donggala segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memeriksa tersangka,” Ujarnya
Satresnarkoba Polres Donggala
Polres Donggala Ringkus 1 Warga Asal Kabonga Besar
Tersangka FR kata dia, dikenakan pasal 114(1) dan 112(2) yaitu memperjualbelikan barang haram narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
