Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Tewasnya Pekerja PT Hengjaya Mineralindo, DPRD Sulteng Minta Izin Operasional Dicabut

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri,
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Kasus tewasnya pekerja kontrak PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali kembali menuai sorotan. Kali ini, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

Safri menilai, penghentian sementara operasional perusahaan tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan atas meninggalnya pekerja kontrak bernama Sawar (56) pada 25 Maret 2026 lalu. Menurutnya, kasus tersebut harus dibuka secara terang agar publik mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja lokal tersebut.

Politisi PKB Sulteng itu mendesak aparat kepolisian dan Kementerian ESDM mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian, pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan tindak pidana.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera kepada perusahaan,” kata Safri pada Kamis (02/04/26).

Selain dugaan pelanggaran K3, Safri juga menyoroti perlakuan terhadap korban yang dinilai tidak manusiawi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jenazah korban disebut sempat dibungkus menggunakan karung.

“Ini bukan hanya soal kecelakaan kerja, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia. Perlakuan seperti itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Safri turut menyinggung dugaan penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan oleh PT Hengjaya Mineralindo. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.

Safri pun mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar tidak ragu mencabut izin operasional perusahaan jika ditemukan adanya pelanggaran berat.

Ia menegaskan, negara harus hadir melindungi pekerja lokal dan memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah mematuhi aturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerah sendiri, sementara hak-hak pekerja diabaikan,” tegasnya. (KB)