SUMUT,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa data pertanahan yang akurat menjadi faktor utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Ossy saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Rabu (01/04/26). Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh jajaran pertanahan terus melakukan pembenahan data secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Ossy, persoalan data menjadi salah satu penyebab utama munculnya berbagai sengketa dan kendala pelayanan pertanahan di daerah. Karena itu, validitas data harus menjadi prioritas agar setiap penerbitan hak atas tanah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data sangat penting. Kita di BPN setiap hari selalu bekerja dengan data. Salah satu penyebab mengapa kita mengalami banyak kesulitan dalam menyelesaikan berbagai persoalan saat ini adalah masalah data,” ujar Ossy.
Ia juga mengapresiasi jajaran BPN Humbang Hasundutan yang telah berhasil melakukan pemetaan di tiga kecamatan padat penduduk. Langkah tersebut dinilai sebagai capaian penting dalam mendukung percepatan pembenahan data pertanahan.
Kabupaten Humbang Hasundutan sendiri tercatat sebagai salah satu daerah dengan capaian foto tegak terbesar di Sumatera Utara. Luasan foto tegak yang telah dihasilkan mencapai sekitar 35 ribu hektare.
Capaian itu dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pertanahan yang valid, reliabel, dan relevan. Dengan data yang semakin lengkap, pemerintah dapat meminimalisir kesalahan dalam penerbitan sertipikat maupun pengurusan hak atas tanah lainnya.
“Dengan data yang baik, kita dapat meminimalisir kesalahan dalam penerbitan hak maupun pengurusan lainnya, sehingga kepercayaan masyarakat pun akan semakin meningkat,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Ossy juga menyerahkan enam Sertipikat Elektronik kepada masyarakat. Sertipikat itu merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pembenahan data pertanahan dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik agraria, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ATR/BPN. (KB/*)





