Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2022

Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu


					Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu Perbesar

NETIZ.ID, — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah () bersama gelar Operasi Pekat Tinombala I- selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

Dari Ops Pekat Tinombala itu, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku prostitusi yang libatkan anak .

Hal itu di ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/2022)

“Selama empat hari Operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 (empat) orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur,” Ungkapnya

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” Jelasnya

“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur,” Bebernya

Sementara di lokasi kedua kata Sugeng, homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.

Ia menambahkan selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasilnya 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022,” Terangnya

Kemudian kata Wakapolres ini, Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. .

“Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban,” Katanya

Kemudian kata dia lagi, terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” Tambahnya

Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, , prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. Demikian Sugeng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah