Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2022

Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu


					Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu Perbesar

NETIZ.ID,Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama gelar Operasi Pekat Tinombala I-2022 selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

Dari Ops Pekat Tinombala itu, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku yang libatkan anak dibawah umur.

Hal itu di ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/2022)

“Selama empat hari Operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 (empat) orang diduga terlibat yang melibatkan anak dibawah umur,” Ungkapnya

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” Jelasnya

“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur,” Bebernya

Sementara di lokasi kedua kata Sugeng, homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.

Ia menambahkan selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasilnya 4 orang telah tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022,” Terangnya

Kemudian kata Wakapolres Tolitoli ini, Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, (22 th) laki-laki warga Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi.

“Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban,” Katanya

Kemudian kata dia lagi, terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat () UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” Tambahnya

Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. Demikian Sugeng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah