NETIZ.ID,Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres jajaran gelar Operasi Pekat Tinombala I-2022 selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.
Dari Ops Pekat Tinombala itu, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku prostitusi yang libatkan anak dibawah umur.
Hal itu di ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/2022)
“Selama empat hari Operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 (empat) orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur,” Ungkapnya
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” Jelasnya
“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur,” Bebernya
Sementara di lokasi kedua kata Sugeng, homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.
Ia menambahkan selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasilnya 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022,” Terangnya
Kemudian kata Wakapolres Tolitoli ini, Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi.
“Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban,” Katanya
Kemudian kata dia lagi, terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” Tambahnya
Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. Demikian Sugeng. (KB/*)