Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2022

Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu


					Polda Sulteng Ungkap Empat Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur Di Palu Perbesar

NETIZ.ID, — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah () bersama Polres jajaran gelar Tinombala I-2022 selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

Dari Ops Pekat Tinombala itu, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku prostitusi yang libatkan anak dibawah umur.

Hal itu di ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/2022)

“Selama empat hari Operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 (empat) orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur,” Ungkapnya

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” Jelasnya

“Pertama A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur,” Bebernya

Sementara di lokasi kedua kata Sugeng, homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.

Ia menambahkan selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasilnya 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022,” Terangnya

Kemudian kata Wakapolres ini, Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi.

“Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban,” Katanya

Kemudian kata dia lagi, terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat () UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas,” Tambahnya

Operasi Pekat Tinombala 2022 dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. Demikian Sugeng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DWP Sulteng Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Anak Usia Dini di HUT ke-26

5 Desember 2025 - 16:56

DWP SULTENG

Morowali 26 Tahun: Gema Pembangunan Menguat, Gubernur Sulteng Dorong Warga Jadi Pelaku Utama Industri

5 Desember 2025 - 16:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan Ancaman Lingkungan di Tengah Pesatnya Industri di HUT ke-26 Morowali

5 Desember 2025 - 16:31

Gubernur Sulteng, Anwar hafid

UAS Puji Netralitas Politik Gubernur Anwar Hafid Saat Resmikan Masjid Raya Baitul Khairaat

5 Desember 2025 - 10:41

Ustaz Abdul Somad (UAS)

Kebersamaan Tiga Gubernur Jadi Simbol Persatuan Sulteng

5 Desember 2025 - 10:22

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Disdukcapil dan Dispusaka Sulteng Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

5 Desember 2025 - 06:54

DISPUSAKA SULTENG
Trending di Daerah