Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli

Polda Sulteng
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. (tengah kiri), bersama Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Sugeng Lestari (kanan), memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan 30 kilogram sabu di Kabupaten Tolitoli. Tiga tersangka diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU,netiz.idDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di pesisir Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/07/25).

Penangkapan dilakukan terhadap satu unit speed boat yang baru saja merapat di pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memimpin langsung jalannya operasi tersebut.

Dalam keterangan persnya pada Senin (28/07/25), Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung selama tiga bulan.

“Sejak awal Mei 2025, kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku kurir narkoba serta dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Ketiga tersangka berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Menurut hasil penyelidikan, JK lebih dahulu berangkat dari Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis, lalu menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, keduanya berangkat menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang diduga anggota jaringan narkoba internasional.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta pelaku berinisial S.

“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya ditangkap di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama perjalanan,” jelas Sembiring.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram sabu ini, sekitar 150 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (KB/*)