“Sejak awal Mei 2025, kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
malaysia
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Internasional, 4 Kurir Asal Tolitoli Dibekuk
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.