Selasa, 7 Juli 2026
Daerah  

Pansus DPRD Sulteng Desak PT TEN dan CMP Transparan Soal Lahan dan Plasma di Tolitoli

Anggota Pansus, Faizal Alatas
Anggota Pansus, Faizal Alatas. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendesak PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) untuk bersikap transparan terkait status lahan dan pembagian plasma dalam konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli DPRD Sulteng bersama perwakilan PT TEN dan PT CMP di Gedung DPRD Sulteng, Senin (23/02/26).

Anggota Pansus, Faizal Alatas, menegaskan bahwa kejelasan asal-usul lahan menjadi poin utama yang harus dibuka perusahaan kepada publik dan DPRD.

“Kita minta perusahaan menjelaskan tanah itu diperoleh dari siapa, luasnya berapa, lokasinya di mana, dan siapa pemilik sebelumnya. Ini penting agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, konflik agraria yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya dapat dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten sebelum dilimpahkan ke provinsi.

“Jangan semua persoalan langsung dilompatkan ke provinsi. Provinsi itu pintu terakhir. Idealnya bisa selesai di daerah,” tegasnya.

Selain status lahan, Pansus juga menyoroti persoalan pembagian kebun plasma yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat. Transparansi terkait lokasi, luas lahan, jumlah penerima, serta mekanisme pembagian plasma dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik.

“Plasma itu harus jelas. Di mana lokasinya, berapa luasnya, dibagikan kepada siapa, dan lewat mekanisme apa. Semua harus terbuka,” kata Faizal.

Ia juga mengkritisi mekanisme pembagian plasma yang disebut-sebut melalui koperasi bentukan perusahaan. Jika koperasi tersebut dikendalikan sepihak, menurutnya, kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau koperasinya bentukan perusahaan dan arahnya bisa dikendalikan sepihak, tentu ini merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Pansus, lanjut dia, juga meminta agar dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) maupun sertifikat hak atas tanah diperiksa secara cermat untuk memastikan kepemilikan yang sah.

“Kalau kita lihat SKPT atau sertifikatnya, sebenarnya mudah mengetahui siapa yang lebih dulu memiliki. Tidak harus langsung dibawa ke pengadilan. Yang penting transparan dan terbuka,” jelasnya.

DPRD Sulteng, kata Faizal, berkomitmen mencari solusi adil antara perusahaan dan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Intinya, kita butuh kejelasan. Apakah perusahaan mau menyelesaikan persoalan ini dengan rakyat kecil atau tidak. Itu yang sedang kita dalami,” tutupnya. (KB)