Minggu, 7 Juni 2026

Menteri Nusron Wahid Ajak Masyarakat Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf

Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan terobosan percepatan pendaftaran tanah wakaf dalam forum ICOP 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/26). FOTO: ATR/BPN RI

JAKARTA,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa dan konflik di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/26).

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat sehingga harus mendapatkan kepastian hukum melalui sertipikasi.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang karena yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron.

Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara mengakui sekaligus menjamin keberadaan aset tersebut agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 251 sertipikat diberikan untuk aset wakaf di Provinsi Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta.

Sebanyak 1.029 dari total sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara tiga sertipikat lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Nusron menjelaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dinilai lebih rentan terhadap sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan.

Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan agar segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang masih belum memiliki legalitas.

Pada kesempatan tersebut, Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk mengamankan aset umat juga semakin meningkat,” katanya.

Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menilai wakaf memiliki peran penting dalam menopang keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan aset pendidikan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto.

ICOP sendiri merupakan agenda tahunan yang telah memasuki penyelenggaraan keempat. Pada tahun 2026, konferensi tersebut mengangkat tema wakaf dan diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertipikat sehingga aset umat dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang. (KB/*)