PALU,netiz.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Kepala Desa Siweli, Juniar, dan penyedia Adrian Hutama Soputra (Ahu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Namun, keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, lantaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.885.000.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, dalam sidang yang digelar Kamis (20/03/25). Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing terdakwa.
“Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Sugiyanto saat membacakan amar putusan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Juniar dengan pidana dua tahun enam bulan penjara, sementara Adrian Hutama Soputra dituntut satu tahun lima bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari yang diberikan. (KB/*)