PALU,netiz.id — Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli memasuki babak baru. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria meminta perusahaan membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) guna memperjelas legalitas operasional di lapangan.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) di Gedung DPRD Sulteng, Senin (23/02/26).
Anggota Pansus, Hasan Patongai, menegaskan DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak di tengah beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat.
“Kami menerima berbagai tuntutan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Tetapi semua harus dibuktikan dengan data. Karena itu perusahaan kami minta membuka seluruh dokumen, termasuk terkait HGU,” tegasnya.
Isu kepemilikan HGU menjadi sorotan utama dalam konflik agraria tersebut. Pasalnya, muncul pertanyaan publik terkait perusahaan yang telah beroperasi namun disebut belum mengantongi HGU.
Hasan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kantor Wilayah terkait, perusahaan tersebut pernah mengurus HGU, namun tidak terbit. Hal itu menjadi bagian dari pendalaman Pansus.
“Kami akan memastikan di mana letak lahannya, batas wilayah perusahaan, serta bagaimana status legalitasnya. Ini penting agar persoalan terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Selain legalitas lahan, DPRD Sulteng turut menyoroti kejelasan skema plasma bagi masyarakat sekitar. Menurut Hasan, pola kemitraan harus transparan dan diketahui secara jelas oleh petani.
“Apakah pembagiannya 60:40 atau skema lain, harus jelas. Jangan sampai perusahaan sudah berproduksi, tetapi masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Sulteng mendukung masuknya investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh kewajiban terhadap masyarakat dan regulasi harus dipenuhi.
“Investor penting untuk pembangunan daerah. Tapi aturan wajib dijalankan dan hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Pansus DPRD Sulteng memastikan akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan fakta sebenarnya dalam konflik lahan sawit di Tolitoli, sekaligus mencari solusi yang adil bagi perusahaan maupun masyarakat. (KB)






