Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2024

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu


					Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib) Perbesar

Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Donggala, Wawan , mengkritik penjelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait tersangka DB Lubis dalam kasus di .

Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (10/09/24), Wawan Ilham menyoroti kebijakan PN Palu yang dinilai memberikan kebebasan kepada tersangka DB Lubis untuk berwisata dan mengunjungi kantor (Pemda) Kabupaten Donggala, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilham mengungkapkan bahwa sempat menanyakan status kasus tersebut kepada Humas PN Palu. Namun, menurutnya, Saiful Brow, yang merupakan Humas PN Palu sekaligus juru bicara, memberikan informasi yang tidak jelas dan , tanpa memberikan alasan yang konkret terkait kebebasan DB Lubis untuk bepergian ke dan mengunjungi kantor pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Wawan Ilham menekankan bahwa PN Palu harus bertanggung jawab terhadap status tersangka serta proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius. Ia juga mengkritik penyampaian informasi oleh Humas, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Segala informasi terkait izin dalam proses hukum seharusnya tidak disampaikan melalui Humas. Proses hukum di Donggala dan Palu harus mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegas Wawan Ilham.

Di sisi lain, Humas PN Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa kemungkinan tersangka DB Lubis mendapatkan izin dari majelis hakim untuk mengunjungi kantor pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti rincian terkait izin tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait izin,” ujarnya. Saiful juga menjelaskan bahwa kasus korupsi alat dengan tersangka DB Lubis tercatat dalam registrasi di SIPP PN Palu dengan nomor: 42/pid.sus-Tpk//PN Palu.

Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus tahanan kota tidak boleh melewati batas domisili tempat tinggalnya. Jika melanggar, statusnya akan otomatis berubah menjadi tahanan rutan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah