PALU,netiz.id – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Donggala, Wawan Ilham, mengkritik penjelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait tersangka DB Lubis dalam kasus korupsi alat TTG di Kabupaten Donggala.
Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (10/09/24), Wawan Ilham menyoroti kebijakan PN Palu yang dinilai memberikan kebebasan kepada tersangka DB Lubis untuk berwisata dan mengunjungi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ilham mengungkapkan bahwa wartawan sempat menanyakan status kasus tersebut kepada Humas PN Palu. Namun, menurutnya, Saiful Brow, yang merupakan Humas PN Palu sekaligus juru bicara, memberikan informasi yang tidak jelas dan tidak tegas, tanpa memberikan alasan yang konkret terkait kebebasan DB Lubis untuk bepergian ke tempat wisata dan mengunjungi kantor pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Wawan Ilham menekankan bahwa PN Palu harus bertanggung jawab terhadap status tersangka serta proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius. Ia juga mengkritik penyampaian informasi oleh Humas, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Segala informasi terkait izin dalam proses hukum seharusnya tidak disampaikan melalui Humas. Proses hukum di Donggala dan Palu harus mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegas Wawan Ilham.
Di sisi lain, Humas PN Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa kemungkinan tersangka DB Lubis mendapatkan izin dari majelis hakim untuk mengunjungi kantor pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti rincian terkait izin tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait izin,” ujarnya. Saiful juga menjelaskan bahwa kasus korupsi alat TTG dengan tersangka DB Lubis tercatat dalam registrasi di SIPP PN Palu dengan nomor: 42/pid.sus-Tpk/2024/PN Palu.
Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus tahanan kota tidak boleh melewati batas domisili tempat tinggalnya. Jika melanggar, statusnya akan otomatis berubah menjadi tahanan rutan. (KB)