Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2024

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu


					Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib) Perbesar

Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Ketua (KAI) , Wawan Ilham, mengkritik penjelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) terkait dalam alat TTG di .

Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (10/09/24), Wawan Ilham menyoroti kebijakan PN Palu yang dinilai memberikan kebebasan kepada tersangka DB Lubis untuk berwisata dan mengunjungi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilham mengungkapkan bahwa sempat menanyakan status kasus tersebut kepada Humas PN Palu. Namun, menurutnya, , yang merupakan Humas PN Palu sekaligus juru bicara, memberikan informasi yang tidak jelas dan tidak tegas, tanpa memberikan alasan yang konkret terkait kebebasan DB Lubis untuk bepergian ke tempat wisata dan mengunjungi kantor pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Wawan Ilham menekankan bahwa PN Palu harus bertanggung jawab terhadap status tersangka serta proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius. Ia juga mengkritik penyampaian informasi oleh Humas, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Segala informasi terkait izin dalam proses hukum seharusnya tidak disampaikan melalui Humas. Proses hukum di Donggala dan Palu harus mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegas Wawan Ilham.

Di sisi lain, Humas PN Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa kemungkinan tersangka DB Lubis mendapatkan izin dari majelis hakim untuk mengunjungi kantor pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait izin tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait izin,” ujarnya. Saiful juga menjelaskan bahwa kasus korupsi alat TTG dengan tersangka DB Lubis tercatat dalam registrasi di SIPP PN Palu dengan nomor: 42/pid.sus-Tpk/2024/PN Palu.

Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus tahanan kota tidak boleh melewati batas domisili tempat tinggalnya. Jika melanggar, statusnya akan otomatis berubah menjadi tahanan rutan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dinakeswan Donggala Gelar Sekolah Lapang Budi Daya dan Manajemen Pakan Ternak di Kecamatan Labuan

8 Oktober 2024 - 18:32

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Kabupaten Donggala

TNI Gelar KB Gratis dan Penyuluhan Stunting di Desa Palasa dalam TMMD ke-122

8 Oktober 2024 - 17:53

Kodim 1306/Kota Palu

Donggala Diganjar Penghargaan atas Komitmen Membangun Pendidikan Berkarakter

8 Oktober 2024 - 16:48

Moh Rifani

Abdul Salim: Pentingnya Bimtek untuk Penguatan Pengawasan Pilkada

8 Oktober 2024 - 13:29

Abdul Salim

Abdurahim Nasar Al-Amri Resmi Jabat Ketua Komisi C DPRD Kota Palu

8 Oktober 2024 - 12:20

Abdurahim Nasar Al-Amri

Polres Donggala Tangkap Pelaku Curanmor, Tujuh Kendaraan Disita Sebagai Babuk

7 Oktober 2024 - 23:44

Polres Donggala
Trending di Daerah