Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2021

Gugatan CLS Terhadap DPRD Di Tolak PN Donggala


					Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. Perbesar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., M.H.

NETIZ.ID,Donggala – Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) atau (Gugatan Warga Negara) yang diajukan oleh 5 (lima) orang Warga Kabupaten Donggala terhadap 25 (dua puluh lima) Kab. Donggala telah berakhir, Perkara Perdata dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Dgl. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala membacakan Putusan dalam Sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Elektronik Mahkamah (E-Court). Kamis (9/12/21)

Melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. mengatakan Adapun amar putusan dari Majelis Hakim pada pokoknya adalah sebagai berikut Dalam Konvensi, Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dan Dalam Rekonvensi, Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

Diketahui 5 orang penggugat Warga Kabupaten Donggala sebagai berikut, Abdullah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim dan Maslono terhadap 25 Anggota DPRD Kab. Donggala sebagai berikut, Moh Taufik, Bahtiar, S.Pd, Syafruddin Mahyudin, Ruslan S.Pd, , h. Burhan Yado S.Sos, Nurjannah S.Ag, Syafiah Sip,M.ap, Syaiful Mansyur Lamboka, I Wayan Putra Sandiyasa, Abu Bakar Aljufrie SE, Nasruddin, Takwin S.Sos.I, Abd Rasyid A.Md, Taufik M Burhan S.Pd M.Si, Syafruddin K, Sudirman, , Burhanuddin, , Asgaf, Zulham S.Pd, Alex SE, dan Saputra.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ialah Ahmad Gazali, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Danang Prabowo Jati, S.H. (Hakim Anggota).

Seperti diketahui, bahwa 5 (lima) warga Kabupaten Donggala mengajukan gugatan kepada 25 (dua puluh lima) orang Anggota , yang pada pokok gugatannya adalah

  • Meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan alasan bahwa pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket tersebut telah mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.
  • Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat selaku untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019.

Pokok pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya adalah sebagai berikut:

  1. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa model gugatan citizen law suit termasuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum dengan ciri khusus yakni:
  2. Pihak yang bersengketa adalah Warga Negara dengan Penyelenggara Negara;
  3. Hubungan hukum dianggap terjadi semenjak pemberitahuan mengenai fungsi yang dituntut disampaikan oleh Warga Negara kepada Negara;

iii. Objek gugatan berupa segala tindakan yang tidak masuk dalam kompentensi peradilan lain dan menyangkut hajat hidup banyak orang sehingga tidak dapat dihitung secara kongkrit kerugiannya secara financial.

  1. Tujuan gugatan ialah mengoreksi akibat dari perbuatan dalam konteks pemulihan, bukan untuk mendapatkan kompensasi finansial;
  2. Majelis Hakim menilai bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ialah gugatan terhadap fungsi DPRD Kabupaten Donggala sebagai subjek hukum publik dalam mengajukan hak angket dan hak interpelasi.
  3. Dalam gugatannya, Para Penggugat telah menggugat 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Donggala, yang mana menurut Majelis Hakim 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Donggala yang digugat tersebut bukanlah perwakilan DPRD Kabupaten Donggala karena model representasi DPRD Kabupaten Donggala berada pada keputusan forum dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Gugatan Para Penggugat terhadap 25 (dua puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Donggala ini tidak dapat dimaklumi secara hukum bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap forum DPRD Kabupaten Donggala, oleh karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Donggala berjumlah 30 (tiga puluh) anggota.
  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendirian bahwa Para Penggugat telah salah menentukan pihak yang seharusnya digugat, sehingga gugatan para Penggugat error in persona dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun Gugatan Balik (Rekonvensi) kata dia, yang diajukan oleh 25 orang Anggota DPRD terhadap Abdullah Yahya Soumena, dkk tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Karena tidak cukup bukti dalam persidangan mengenai itikad buruk dari Abdulah Yahya Soumena, dkk.

Lanjutnya bahwa terhadap putusan tersebut Para Pihak, baik Para Penggugat maupun Para Tergugat, mempunyai hak untuk mengajukan Upaya Hukum sesuai tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

ia menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Ketua Pengadilan Negeri Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala: “Bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN. Demikian Juru Bicara PN Donggala. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng dan Naketrans Banten Bahas Tantangan Tenaga Migran dan CSR Perusahaan

10 Desember 2024 - 23:13

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah

Komisi II DPRD Sulteng Jelajahi Potensi Penguatan Ekonomi Daerah di Provinsi Jambi

10 Desember 2024 - 23:05

DPRD SULTENG

HUT ke-25 DPW Kota Palu: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Kota Palu

10 Desember 2024 - 22:55

Pemkot Palu

Kasat Reskrim Polres Donggala Tekankan Pentingnya Pengendalian Internal dalam Pengelolaan APBD

10 Desember 2024 - 22:49

Polres Donggala

Dinsos Donggala Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Riopakava

9 Desember 2024 - 16:14

Dinas Sosial Donggala

Polres Donggala Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi

9 Desember 2024 - 11:39

Trending di Daerah