Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mar 2023

Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala :


					Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala : Perbesar

,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon pemberitaan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum () yang menyatakan ‘Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di coklit ' di media online MAL beberapa waktu yang lalu.

Saat dikonfirmasi media ini, Moh Unggul menyebutkan di dalam narasi berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

“Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara pemilu khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala,” Ujarnya. Minggu (19/3/23)

Unggul sapaan akrabnya menjelaskan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, .

“Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat,” Jelasnya

Lebih lanjut, Unggul katakan bahwa pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut.

Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih model A Daftar Pemilih telah terdaftar di KPU kabupaten Pasangkayu.

Model A daftar pemilih adalah penggabungan DPT terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih.

Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU kabupaten Pasangkayu.

Ketiga, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK).

Keempat. Pantarlih di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.

Karena itu, Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu.

“Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih,” Tegasnya.

Ia menuturkan sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara Indonesia di daftar (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. 

“Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terdaftar dalam daftar pemilih KPU kabupaten Pasangkayu.” Demikian Ketua KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu

10 September 2024 - 17:33

Saiful Brow - Wawan Ilham

Dilantik lagi, Abdurahim Nasar Al-Amri Berkomitmen Melanjutkan Kerja Nyata untuk Warga Kota Palu

9 September 2024 - 23:42

Abdurahim Nasar Al-Amri

Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi DPRD dan Pemda dalam Pembangunan Kota Palu

9 September 2024 - 21:46

dr. Reny A. Lamadjido,

Sinergi Antar Daerah, Pemkab Donggala Kunjungi Pemkot Balikpapan

9 September 2024 - 20:21

Moh Rifani

Rico A. Djanggola Jabat Ketua DPRD Kota Palu

9 September 2024 - 19:44

Rico A. Djanggola

35 Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

9 September 2024 - 19:31

DPRD KOTA PALU
Trending di Daerah