Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mar 2023

Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala :


					Disebut Tidak Sepenuhnya Lakukan Coklit, Ini Tanggapan KPU Donggala : Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon pemberitaan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah yang menyatakan ‘Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di coklit KPU ‘ di media online MAL beberapa waktu yang lalu.

Saat dikonfirmasi media ini, Moh Unggul menyebutkan di dalam narasi berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran pemilih.

“Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara pemilu khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala,” Ujarnya. Minggu (19/3/23)

Unggul sapaan akrabnya menjelaskan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, .

“Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat,” Jelasnya

Lebih lanjut, Unggul katakan bahwa pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut.

Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih model A Daftar Pemilih telah terdaftar di KPU kabupaten Pasangkayu.

Model A daftar pemilih adalah penggabungan terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih.

Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU kabupaten Pasangkayu.

Ketiga, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK).

Keempat. Pantarlih di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.

Karena itu, Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu.

“Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih,” Tegasnya.

Ia menuturkan sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. 

“Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terdaftar dalam daftar pemilih KPU kabupaten Pasangkayu.” Demikian Ketua KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pansus DPRD Sulawesi Tengah Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri

21 Mei 2025 - 07:17

DPRD SULTENG

Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:57

Anwar Hafid

Di Tengah Dinamika Global, Ketua DPRD Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:44

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim

Anggota DPRD Sulteng Dukung Peran HIPMI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 Mei 2025 - 17:42

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Pastikan RSUD Undata Siap Hadirkan Layanan Radioterapi

20 Mei 2025 - 16:02

Reny Lamadjido

Pansus RPJMD Sulteng Pelajari Manajemen BUMD di PT Food Station Tjipinang Jaya

20 Mei 2025 - 07:33

DPRD SULTENG
Trending di Daerah