DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Penundaan ini terjadi karena kondisi fiskal daerah yang dinilai belum mampu menanggung tambahan beban belanja pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembayaran THR PPPK belum dapat direalisasikan karena kemampuan keuangan daerah hingga pertengahan Maret masih terbatas.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, secara terbuka mengakui bahwa kondisi APBD Donggala saat ini hanya cukup untuk menutupi pembayaran gaji pegawai.
“Saya orang yang tidak suka berbohong. Fakta menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah kita belum sanggup menanggung beban gaji sebesar itu,” ujar Vera usai melantik tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Kasiromu, Senin (16/03/26).
Menurut Vera, pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran setelah adanya kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Namun, kata dia, kebijakan tersebut tidak diiringi dengan dukungan pendanaan yang memadai bagi pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemkab Donggala memastikan bahwa THR PPPK tetap menjadi hak pegawai dan akan dibayarkan setelah kondisi keuangan daerah membaik.
“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penegasan dalam surat resmi yang ditandatangani Bupati Donggala.
Penundaan THR PPPK Donggala ini menjadi perhatian di kalangan aparatur sipil negara, mengingat tunjangan hari raya merupakan komponen penting bagi pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. (KB/*)






