BANGGAI LAUT,netiz.id – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Banggai Laut mulai terendus aparat kepolisian. Dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, polisi berhasil mengamankan sekitar 2.150 liter Bio Solar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Banggai.
Penyelidikan dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Kamis (15/04/26). Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas lebih dulu melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel di Kelurahan Lompio yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Sebuah Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 jerigen, terdiri atas 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen. Sementara enam jerigen lainnya dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan itu diperkirakan mencapai 990 liter.
Seluruh BBM dan kendaraan yang diamankan diketahui milik warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan dan BBM subsidi telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat dan negara.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi,” tegas Djoko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya. (KB/*)





