SURAKARTA,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam pengelolaan lahan di Indonesia. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/26).
Dalam kegiatan yang juga menghadirkan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono tersebut, Menteri Nusron menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat masyarakat adat. Menurutnya, pengakuan dan sertipikasi tanah ulayat harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penerbitan HGU.
“Memang idealnya semua lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah ulayat, terlebih dahulu diulayatkan atau disertipikatkan sebagai hak ulayat, baru kemudian ada HGU di atasnya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, pemegang HGU sejatinya hanya memiliki hubungan kemitraan atau kontrak dengan pemegang hak adat. Karena hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan, maka keberadaan tanah adat akan tetap terjaga dan terlindungi.
Dalam sesi diskusi, Menteri Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan pemerintah dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya adalah belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah, serta belum solidnya kelembagaan adat di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu konflik internal antar kelompok adat. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan kepala suku yang menjual tanah adat, sementara kelompok adat lain mengklaim wilayah yang sama.
“Ini menjadi tantangan besar bagaimana mengompakkan masyarakat adat agar benar-benar solid dan tidak saling mengklaim. Karena itu, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan program pengakuan dan sertipikasi hak ulayat di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua. Sertipikat hak ulayat diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat dari penguasaan pihak lain.
“Kalau sudah ada sertipikat hak ulayat, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat. Jadi harus ada kerja sama dengan pemegang hak adat,” terang Menteri Nusron. (KB/*)






