JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari kantor pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota.
Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan normal, baik secara langsung maupun daring.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Jumat (10/04/26).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Para pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pola kerja tetap seimbang agar pelayanan publik tidak terganggu.
Selain itu, layanan pertanahan juga harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Pelayanan di kantor pertanahan juga tetap disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi fokus utama dalam penerapan WFH di lingkungan ATR/BPN. Website resmi, Instagram, WhatsApp, dan SMS disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap bisa memperoleh informasi, menyampaikan konsultasi, maupun melaporkan keluhan.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi daring yang dikelola kementerian,” tegasnya.
Dalu Agung Darmawan juga meminta seluruh pimpinan unit kerja untuk aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses layanan publik.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi. (KB/*)





