Kamis, 16 Juli 2026

Polisi Ungkap Penimbunan Pertalite di Poso, 1.330 Liter BBM Subsidi Diamankan

Polres Poso
Jeriken berisi BBM subsidi jenis pertalite diamankan polisi dari sebuah kios di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso. FOTO: Humas Polres Poso

POSO,netiz.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak .330 liter pertalite yang disimpan dalam puluhan jeriken.

Kasus itu terungkap pada Kamis (09/04/26) dini hari saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai satu unit mobil pikap putih bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya, Safrudin alias Udin.

Ketika diperiksa, mobil tersebut diketahui membawa 34 jeriken berkapasitas 35 liter dalam kondisi kosong. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa jeriken tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis pertalite.

Jeriken kosong itu diketahui telah ditukar dengan sekitar 40 jeriken berisi pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, untuk dijual secara eceran.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi tujuan. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, petugas menemukan 38 jeriken berisi pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter.

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap, puluhan jeriken kosong dan berisi, kunci kontak kendaraan, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil penyelidikan, praktik jual beli BBM subsidi itu diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60). Ia disebut sebagai pemilik modal sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk kepentingan penyelidikan dan lebih lanjut. Sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, NP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penjualan BBM subsidi serta ikut mengawasi distribusinya agar tepat sasaran. (KB/*)