Jumat, 17 April 2026

Desa Molino Jadi yang Paling Siap, Satgas PKA Soroti Kinerja Pemda Morowali Utara

Satgas PKA Sulteng
Tim Satgas PKA Sulteng bersama pemerintah desa dan warga saat melakukan monitoring dan evaluasi penanganan konflik agraria di Morowali Utara. FOTO: Satgas PKA Sulteng

MOROWALI UTARA,netiz.id – Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara dalam menangani konflik agraria di sejumlah desa terdampak.

Sorotan tersebut mencuat dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Tim Satgas PKA Sulteng bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Morowali Utara pada 10–11 April 2026.

Dalam monev tersebut, warga mengeluhkan sikap pasif Pemda Morowali Utara karena hasil verifikasi tim di lima desa terdampak belum juga direalisasikan. Padahal, eskalasi konflik agraria di lapangan disebut telah menimbulkan korban.

Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menjelaskan bahwa secara administratif lima desa yang masuk dalam penanganan konflik agraria sebenarnya telah memiliki Surat Keputusan (SK) tim dari masing-masing kepala desa.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidakkonsistenan antara kerangka kerja dan jadwal yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemda Morowali Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Masih ada desa yang berjalan di luar skema yang sudah disepakati. Ini menyebabkan proses penanganan konflik menjadi tidak seragam dan berpotensi memunculkan persoalan baru,” ujar Noval.

Ia mencontohkan Desa Towara yang memilih menyusun skema mandiri dan tidak mengakomodasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Meski demikian, desa tersebut berkomitmen menyerahkan hasil verifikasi kepada Satgas pada 27 April 2026 mendatang.

Di sisi lain, Desa Tompira dan Molino justru dinilai paling konsisten menjalankan validasi dan verifikasi sesuai kerangka kerja yang telah ditetapkan.

Khusus Desa Molino, Satgas PKA menilai desa tersebut sebagai wilayah yang paling siap dalam penyelesaian konflik agraria. Hal itu terlihat dari progres pemasangan patok yang telah dilakukan pada lebih dari 1.000 lahan milik warga.

Selain itu, pemerintah desa setempat juga dianggap transparan karena telah melaksanakan uji publik melalui pengumuman resmi di kantor desa maupun media sosial.

“Desa Molino menjadi yang paling siap. Mereka sudah memasang patok di lebih dari seribu bidang lahan dan proses uji publik juga berjalan terbuka,” jelas Noval.

Hal serupa juga ditemukan di Desa Tompira. Tim monev mendapati pemerintah desa telah melaksanakan validasi dan uji publik selama 14 hari penuh.

Menurut Satgas, proses di Tompira berlangsung cukup partisipatif karena tim desa aktif menindaklanjuti berbagai keberatan warga selama masa uji publik berlangsung.

Sementara itu, kondisi berbeda ditemukan di Desa Bunta. Meski verifikasi telah dilakukan, tim desa masih menggunakan data lama berupa dokumen hasil revalidasi dan reverifikasi tahun 2023.

Noval menegaskan bahwa dokumen tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi lapangan saat ini sehingga berpotensi memunculkan kekeliruan data.

“Data tahun 2023 itu sudah kedaluwarsa. Kalau masih digunakan, tentu bisa memicu kesalahan dalam penetapan objek lahan maupun subjek penerima,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Satgas PKA Sulteng menginstruksikan seluruh dokumen verifikasi dari desa-desa terdampak agar segera dikirim ke tim Satgas paling lambat 17 April 2026 untuk diperiksa ulang.

Satgas berharap Pemda Morowali Utara dapat lebih aktif dan serius mengawal penyelesaian konflik agraria agar tidak terus berlarut dan memicu dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (KB/*)