JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Imbauan ini disampaikan agar data pertanahan masyarakat dapat terintegrasi dengan sistem pemetaan digital nasional yang kini digunakan pemerintah.
Pejabat di Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama sangat penting untuk memastikan bidang tanah masyarakat telah tercatat dalam peta pertanahan nasional. Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang, seperti tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/26).
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk mengurus pemutakhiran data tersebut. Pasalnya, sejumlah Kantor Pertanahan tetap membuka layanan terbatas selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pembukaan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta kantor yang berpotensi menerima permohonan layanan selama masa libur tetap memberikan pelayanan pertanahan secara terbatas.
Layanan terbatas tersebut dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan konsultasi pertanahan, menyerahkan berkas permohonan layanan, menerima produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa, hingga melakukan pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.
Shamy Ardian menjelaskan, sebelum tahun 1997 sistem administrasi pertanahan di Indonesia masih menggunakan metode analog. Proses pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah saat itu masih berbasis dokumen fisik, sehingga sebagian data pertanahan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital yang digunakan saat ini.
Karena itu, pemutakhiran data sertipikat lama menjadi langkah penting agar seluruh informasi bidang tanah dapat terhubung dengan sistem peta digital nasional. Dengan data yang telah diperbarui, kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru juga dapat mengacu pada data yang lebih akurat.
Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat terlebih dahulu mengecek status bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.
“Masyarakat cukup memasukkan nama kelurahan atau desa serta nomor sertipikat pada menu pencarian. Jika bidang tanah sudah muncul, berarti datanya aman. Namun jika belum, kami mengimbau agar segera melakukan pemutakhiran data di Kantah setempat,” jelas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar data pertanahan semakin akurat dan terintegrasi, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. (KB/*)





