Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mar 2022

Polda Sulteng Musnahkan 29KG Sabu-sabu Hasil Tangkapan Di Sojol Donggala


					Polda Sulteng Musnahkan 29KG Sabu-sabu Hasil Tangkapan Di Sojol Donggala Perbesar

NETIZ.ID, — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 29 kilogram.

Hal itu di sampaikan Kapolda , Rudi Sufahriadi saat pimpin kegiatan pemusnahan barang haram hasil tangkapan Desember 2021 silam di kecamatan Kabupaten .

Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai. Senin (21/3/)

Sejauh ini kata Rudi, dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia.ungkap rudy

“Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang,” Ujarnya

“Jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah,” Sebutnya

lebih lanjut Rudi mengatakan walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi serta sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” Tutupnya

Sementara itu Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng.

“Hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng,” Jelasnya

lebih lanjut sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar. Demikian Sugeng

Selain Pejabat Polda Sulteng turut hadir dalam pemusnahan ini unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah