Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mar 2022

Polda Sulteng Musnahkan 29KG Sabu-sabu Hasil Tangkapan Di Sojol Donggala


					Polda Sulteng Musnahkan 29KG Sabu-sabu Hasil Tangkapan Di Sojol Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah musnahkan sebanyak 29 kilogram.

Hal itu di sampaikan Kapolda Sulteng, Rudi Sufahriadi saat pimpin kegiatan pemusnahan barang haram hasil tangkapan Desember silam di .

Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai. Senin (21/3/2022)

Sejauh ini kata Rudi, dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di .ungkap rudy

“Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan sebanyak 240.277 orang,” Ujarnya

“Jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah,” Sebutnya

lebih lanjut Rudi mengatakan walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi serta hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” Tutupnya

Sementara itu Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng.

“Hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng,” Jelasnya

lebih lanjut sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar. Demikian Sugeng

Selain Pejabat Polda Sulteng turut hadir dalam pemusnahan ini unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pansus DPRD Sulawesi Tengah Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri

21 Mei 2025 - 07:17

DPRD SULTENG

Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:57

Anwar Hafid

Di Tengah Dinamika Global, Ketua DPRD Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:44

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim

Anggota DPRD Sulteng Dukung Peran HIPMI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 Mei 2025 - 17:42

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Pastikan RSUD Undata Siap Hadirkan Layanan Radioterapi

20 Mei 2025 - 16:02

Reny Lamadjido

Pansus RPJMD Sulteng Pelajari Manajemen BUMD di PT Food Station Tjipinang Jaya

20 Mei 2025 - 07:33

DPRD SULTENG
Trending di Daerah