NETIZ.ID,Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 29 kilogram.
Hal itu di sampaikan Kapolda Sulteng, Rudi Sufahriadi saat pimpin kegiatan pemusnahan barang haram hasil tangkapan Desember 2021 silam di kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai. Senin (21/3/2022)
Sejauh ini kata Rudi, dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia.ungkap rudy
“Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang,” Ujarnya
“Jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah,” Sebutnya
lebih lanjut Rudi mengatakan walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi serta sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.
“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” Tutupnya
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng.
“Hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng,” Jelasnya
lebih lanjut sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar. Demikian Sugeng
Selain Pejabat Polda Sulteng turut hadir dalam pemusnahan ini unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (KB/*)