PALU,netiz.id – Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Duta Dharma Bakti terkait konflik agraria yang terjadi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dinilai perlu segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Satgas PKA Sulteng yang berlangsung di sekretariat Satgas, Kamis (07/05/26). Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sengketa bermula dari persoalan ganti rugi lahan seluas 13,2 hektare yang hingga kini belum memiliki penyelesaian yang jelas.
Padahal, pada tahun 2005 telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan, pemerintah kelurahan, dan pemilik lahan terkait nilai kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter persegi. Namun, warga menduga pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan oleh perusahaan.
Ironisnya, lahan tersebut disebut telah masuk ke dalam area operasional perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari masyarakat pemilik lahan. Kondisi ini kemudian memicu konflik berkepanjangan yang berdampak pada kehidupan warga setempat.
Salah satu ahli waris lahan, Gaffar, bahkan sempat berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan ketika mencoba menjual sebagian tanah miliknya pada tahun 2008. Penjualan itu dilakukan karena tidak adanya kejelasan pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan sinkronisasi data lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen HGB perusahaan dengan surat penguasaan tanah milik warga.
“Validasi data sangat penting agar persoalan ini terang-benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Eva Bande.
Selain itu, Satgas juga mendorong dilaksanakannya mediasi formal yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus tersebut, Satgas PKA Sulteng memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada BPN untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian konflik agraria di Duyu.
Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi perusahaan. (KB/*)





