Senin, 11 Mei 2026

Satgas PKA Ungkap Dugaan Tumpang Tindih SHM Warga dengan HGU PT SPN di Morowali Utara

Eva Bande
Ketua Harian Satgas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Bande, memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Londi dan PT SPN di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. FOTO: Satgas PKA Sulteng

PALU,netiz.id – Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).

Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (05/05/26), sejumlah pihak dipertemukan untuk mencari solusi atas konflik agraria tersebut.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengungkapkan bahwa hasil pengembalian batas sementara terhadap dua bidang lahan milik warga menunjukkan adanya irisan dengan area HGU PT SPN. Dua lahan tersebut merupakan SHM atas nama Ifan dan Mestan.

“Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU,” ujar Eva Bande dalam rapat mediasi.

Menurut Eva, Satgas PKA akan mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Londi, Nelson, menegaskan bahwa masyarakat tetap mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah diterbitkan sejak tahun 1998. Ia mengaku kecewa karena lahan milik warga diduga telah ditanami oleh pihak perusahaan.

“Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga,” kata Nelson.

Di sisi lain, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali Utara yang diwakili Supardi menjelaskan bahwa dugaan tumpang tindih tersebut kemungkinan dipicu oleh proses administrasi pertanahan di masa lalu yang masih dilakukan secara manual.

Karena itu, Kantah Morowali Utara menyarankan dilakukan pengecekan lapangan bersama guna memastikan kesesuaian titik koordinat antara SHM warga dan HGU perusahaan.

Pihak PT SPN pun menunjukkan sikap kooperatif dalam proses mediasi tersebut. Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, mengakui bahwa apabila SHM warga benar terbit lebih dahulu pada tahun 1998, maka terdapat kemungkinan HGU perusahaan berada di atas lahan milik masyarakat.

“Kami mempertimbangkan sejumlah opsi penyelesaian seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, maupun kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat,” ujar Abdurahman.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari pemilik lahan, Kantah Morowali Utara, dan manajemen PT SPN dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada 12 Mei 2026 untuk melakukan pengambilan titik koordinat masing-masing bidang tanah.

Hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan dibahas kembali dalam rapat mediasi lanjutan pada 18 Mei 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah guna mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa lahan secara final. (KB/*)