PALU,netiz.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Palu mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang melibatkan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi. Pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan itu memicu reaksi dari organisasi jurnalis di Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat setelah jurnalis Global Sulteng, Rian Afdal, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi terkait kebijakan jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata.
Insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, dr Jumriani, pada Senin (04/05/26) di Aula RSUD Undata Palu. Saat itu, Rian berupaya meminta klarifikasi kepada Herry terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat ia masih menjabat sebagai direktur.
Namun, situasi yang awalnya berjalan normal berubah ketika pertanyaan lanjutan diajukan. Rian menyebut dirinya mendapat respons bernada tinggi hingga diduga dilabeli dengan kata yang merendahkan.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” ujar Rian menirukan ucapan yang diterimanya.
Tak hanya itu, Rian juga mengaku sempat mendapatkan pernyataan bernada tekanan, yakni “mau berteman atau mau cari masalah”, saat mencoba menggali informasi lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Advokasi PFI Palu, Josua Marunduh, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi saat jurnalis menjalankan tugas konfirmasi.
“Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kami menilai ada indikasi pelecehan terhadap kerja jurnalistik. Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Josua.
PFI Palu mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Selain itu, PFI Palu juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik agar lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.
“Kami meminta seluruh instansi pemerintah untuk membuka ruang komunikasi yang sehat dengan media serta mengedepankan sikap profesional,” tambahnya.
Di sisi lain, drg. Herri Mulyadi, M.Kes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenga telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan polemik. Ia mengaku tidak bermaksud menghina dan menyebut ucapan tersebut sebagai kekhilafan dalam bertutur.
Meski demikian, PFI Palu menilai insiden ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas serta hak publik untuk memperoleh informasi.
PFI Palu pun mengimbau seluruh jurnalis agar tetap bekerja secara profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (KB/*)






