Selasa, 5 Mei 2026

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2026 Diperpanjang hingga 31 Mei

KKP Palu
Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di KPP Pratama Palu. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2026 hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.

Perpanjangan tersebut diberikan selama 1 (satu) bulan dari batas waktu normal yang sebelumnya jatuh pada 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan seperti perseroan terbatas (PT), CV, yayasan, koperasi, dan badan hukum lainnya mendapat tambahan waktu untuk menyampaikan laporan pajaknya.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, terutama bagi yang mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan.

Selain pelaporan, perpanjangan ini juga berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sepanjang pembayaran dan pelaporan dilakukan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang, yakni 31 Mei 2026.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyambut positif kebijakan tersebut. Relaksasi ini dinilai sangat membantu wajib pajak yang sebelumnya mengalami kendala dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax DJP.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah kerjanya masih perlu ditingkatkan.

“Dari target sebanyak 75.950 SPT, realisasi pelaporan saat ini baru mencapai sekitar 72.500 SPT. Masih ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan,” ungkapnya pada Selasa (05/05/26).

Wilayah kerja KPP Pratama Palu meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak segera memanfaatkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. (KB/*)