Jumat, 1 Mei 2026

ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Sulsel Kolaborasi Selesaikan 26 Ribu Bidang Tanah Bermasalah

ATR BPN RI
Pejabat Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi optimalisasi kerja sama pertanahan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/04/26). FOTO: istimewa

MAKASSAR,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Sulawesi Selatan.

Langkah ini difokuskan pada optimalisasi sembilan program prioritas yang tidak hanya menyasar penataan aset tanah, tetapi juga peningkatan pelayanan publik serta penguatan pendapatan daerah.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi terobosan baru yang pertama kali dijalankan di Sulawesi Selatan.

“Kami datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/04/26).

Ia menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang ada agar solusi yang diambil tepat sasaran dan dapat diimplementasikan hingga ke tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan bahwa kolaborasi ini juga bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

“Fokus utama kami adalah memastikan tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Menurut Edi, sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi langkah krusial untuk menjamin keamanan aset secara fisik, hukum, dan administrasi. Setelah itu, aset dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertifikat dan memiliki berbagai persoalan.

“Sekitar 26 ribu bidang tanah ini yang kita bahas bersama untuk segera dituntaskan,” ungkapnya.

Ia juga menilai, optimalisasi aset daerah berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah, bahkan hingga 70 persen dari potensi yang ada.

Adapun sembilan program strategis yang dijalankan dalam kolaborasi ini meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. (KB/*)