Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Des 2025

Sultan Amin Badawi Ingatkan CSR Tambang Harus Sesuai Aturan, Bukan Pungutan


					Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Anggota DPRD Kota Palu dari , Sultan Amin Badawi, mengingatkan agar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) galian C dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak berpotensi menjadi pungutan liar.

Penegasan tersebut disampaikan Sultan Amin Badawi dalam Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu yang membahas polemik aktivitas , Selasa (23/12/25).

Dalam forum tersebut, Sultan menyoroti persoalan debu yang ditimbulkan aktivitas tambang. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian debu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah membaca sejumlah aturan dan SOP terkait upaya meminimalkan dampak debu. Pertanyaannya, apakah SOP itu benar-benar dijalankan oleh perusahaan?” ujar Sultan.

Ia mencontohkan pengendalian debu melalui penyiraman menggunakan mobil tangki secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara rutin untuk menekan dampak debu yang dirasakan warga.

“Kalau SOP dijalankan dengan benar, itu sudah menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi dampak debu,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Sultan juga menyinggung permintaan warga Watusampu sebesar Rp1.000.000 per kepala keluarga. Ia menilai, jika merujuk pada ketentuan CSR, mekanisme penyaluran sudah diatur secara jelas.

“Jika CSR dihitung sekitar 2 persen dari pendapatan atau keuntungan perusahaan, angkanya tentu tidak kecil. Apalagi jika keuntungan perusahaan mencapai puluhan bahkan ratusan miliar ,” jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, Sultan menilai manfaat CSR seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak. Ia menyebut, bantuan sebesar Rp1.000.000 per KK sangat mungkin diberikan, bahkan berpotensi lebih, apabila disalurkan sesuai aturan.

Namun demikian, Sultan mengingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak melalui mekanisme dan aturan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau tidak melalui aturan yang benar, itu bisa dianggap sebagai pungutan liar. Berbeda jika disalurkan melalui CSR sesuai ketentuan, maka sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sultan juga menegaskan bahwa dampak debu tambang tidak hanya dirasakan warga Buluri dan Watusampu. Berdasarkan yang diterimanya, dampak tersebut bahkan dapat meluas ke wilayah lain di Kota Palu, meskipun dengan intensitas yang berbeda.

“Oleh karena itu, perlu diperjelas penerapan SOP pengendalian debu, penyaluran CSR, siapa saja penerimanya, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah