Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba Divonis di PN Tipikor Palu

PN Palu
Para terdakwa kasus Korupsi jalan Lingkar Kabonga - Salubomba Donggala, saat menjalani sidang di PN Tipikor Palu, Kamis malam (24/04/25). FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kabupaten Donggala. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis malam (24/04/25).

Kelima terdakwa masing-masing menerima vonis berbeda dari majelis hakim. Terdakwa berinisial RT, mantan Kepala Bidang di Dinas PUPR Donggala yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis serupa juga diberikan kepada DS, mantan Kabid Dinas PUPR yang menjabat sebelum RT dan kini telah pensiun.

Terdakwa RS, mantan Kepala Seksi di Dinas PUPR yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, ASN Dinas PUPR berinisial IN yang berperan sebagai pengawas proyek, menerima vonis 1 tahun penjara, menjadi hukuman terendah di antara terdakwa lainnya.

Sedangkan AN, pihak kontraktor dalam proyek tersebut, divonis paling berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Khusus bagi AN, majelis hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.

Tiga dari lima terdakwa, yakni RT, RS, dan IN, saat ini berstatus sebagai ASN nonaktif atau diberhentikan sementara.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

“Kami masih pikir-pikir. Dalam putusan tersebut, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH MH, Jumat (25/04/25).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ini sejak 2024. Proyek peningkatan jalan lingkar yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10 miliar, dengan nilai kontrak Rp9.797.979.000 pada tahun 2021.

Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek sepanjang kurang lebih 8 kilometer tersebut, serta ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis yang telah ditentukan. (KB/UJS).