Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2024

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu


					Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib) Perbesar

Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Ketua DPC Kongres Advokat (KAI) , Wawan , mengkritik penjelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait tersangka DB Lubis dalam di Kabupaten Donggala.

Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (10/09/24), Wawan Ilham menyoroti kebijakan PN Palu yang dinilai memberikan kebebasan kepada tersangka DB Lubis untuk berwisata dan mengunjungi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilham mengungkapkan bahwa wartawan sempat menanyakan status kasus tersebut kepada Humas PN Palu. Namun, menurutnya, , yang merupakan Humas PN Palu sekaligus juru bicara, memberikan informasi yang tidak jelas dan , tanpa memberikan alasan yang konkret terkait kebebasan DB Lubis untuk bepergian ke dan mengunjungi kantor pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Wawan Ilham menekankan bahwa PN Palu harus bertanggung jawab terhadap status tersangka serta proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius. Ia juga mengkritik penyampaian informasi oleh Humas, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Segala informasi terkait izin dalam proses hukum seharusnya tidak disampaikan melalui Humas. Proses hukum di Donggala dan Palu harus mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegas Wawan Ilham.

Di sisi lain, Humas PN Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa kemungkinan tersangka DB Lubis mendapatkan izin dari majelis hakim untuk mengunjungi kantor pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti rincian terkait izin tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait izin,” ujarnya. Saiful juga menjelaskan bahwa kasus alat dengan tersangka DB Lubis tercatat dalam registrasi di SIPP PN Palu dengan nomor: 42/pid.sus-Tpk/2024/PN Palu.

Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus tahanan kota tidak boleh melewati batas domisili tempat tinggalnya. Jika melanggar, statusnya akan otomatis berubah menjadi tahanan rutan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 407 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah