Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Nov 2025

Sertipikat Tanah Jadi Jalan Rezeki, Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Pondok Domba Reforma Agraria


					Karjoyo, pengelola Pondok Domba Reforma Agraria Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, berdiri di depan kandang ternak yang menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. FOTO: istimewa Perbesar

Karjoyo, pengelola Pondok Domba Reforma Agraria Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, berdiri di depan kandang ternak yang menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. FOTO: istimewa

MAJALENGKA,netiz.id Di balik hamparan perbukitan hijau Kabupaten Majalengka, tersimpan kisah tentang perubahan nasib warga . Setelah puluhan tahun hidup di kawasan tanpa kepastian hukum atas tanah, kini desa itu menikmati hasil nyata dari program Reforma Agraria.

Sejak menerima sertipikat tanah pada awal tahun , warga Baru bukan hanya memperoleh rasa aman atas lahan yang mereka tempati, tapi juga menemukan peluang baru untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Melalui pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, mereka membentuk Pondok Domba Reforma Agraria, usaha peternakan yang kini menjadi sumber penghidupan baru bagi warga.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah dari . Awalnya kami hanya punya 10 ekor domba, tapi sekarang sudah berkembang menjadi lebih dari 20 ekor,” tutur Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.

Tak sekadar berternak, warga juga telah memiliki kepastian pasar. Pemerintah Desa Nunuk Baru membeli hasil dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobot. Dengan pola tersebut, peternak merasa lebih percaya diri untuk memperluas usaha mereka.

Menurut Karjoyo, program Kampung Reforma Agraria membawa perubahan besar bagi masyarakat desa. “Kami bukan cuma dapat kepastian hak atas tanah, tapi juga kepastian berusaha dan pasar. Alhamdulillah, sekarang masyarakat lebih semangat dan ternak kami terus bertambah,” ujarnya.

Perjalanan menuju kemandirian ini berawal dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Melalui proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah pada November , warga akhirnya memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.

Salah satu warga, Ahdi (56), mengaku kehidupannya kini jauh lebih baik. Sebelumnya, ia hanya mengandalkan hasil bertani jagung, padi, dan . Namun setelah bergabung mengelola Pondok Domba, penghasilannya meningkat dan ekonominya pun lebih stabil.

“Sekarang banyak warga yang menitipkan ternaknya untuk dipelihara di Pondok Domba. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, semoga pemerintah bisa menambah bantuan ternak agar usaha ini makin maju,” harap Ahdi.

Kini, Pondok Domba Reforma Agraria bukan hanya menjadi simbol keberhasilan program Reforma Agraria, tetapi juga bukti bahwa sertipikat tanah bisa menjadi pintu pembuka kesejahteraan masyarakat desa. Dari tanah yang dulu tanpa kepastian, tumbuh harapan baru yang menguatkan ekonomi dan kebersamaan warga Desa Nunuk Baru. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Terima Kunjungan Pejabat Pertanahan Malaysia, Bahas Transformasi Digital dan Sertipikat Elektronik

7 Desember 2025 - 08:29

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Ingatkan Pengembang Jangan Bangun Perumahan di Lahan Sawah

7 Desember 2025 - 07:56

Nusron Wahid

Wamen ATR Tutup Rakor Mafia Tanah 2025: 90 Kasus Terselesaikan, Rp23,37 Triliun Aset Negara Diselamatkan

6 Desember 2025 - 09:49

ATR BPN RI

Komisi II DPR RI Dorong Transparansi dan Teknologi untuk Percepat Pemberantasan Mafia Tanah

6 Desember 2025 - 09:16

ATR BPN RI

Asep N. Mulyana Ingatkan: Banyaknya Orang Ditahan Bukan Lagi Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

6 Desember 2025 - 09:01

Nusron Wahid

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal
Trending di Nasional