Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2021

Jelang Nataru, Pemerintah Pusat Tetapkan PPKM Level 3 Disemua Wilayah Indonesia


					Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK - Twitter)

Perbesar

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK - Twitter)

NETIZ.ID – Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah Pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah , Hal itu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko ) Muhadjir Effendy.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/21).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya. Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

ia melajutkan bahwa Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan selambat-lambatnya pada tanggal 22 2021.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, , serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan , pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. “Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin .

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Turut hadir pula para Mentri antara lain Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.

Sumber : Okenews

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Jabar Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru, Fokus pada Program Rakyat

12 Januari 2025 - 16:43

Dedi Mulyadi

Kawendra Lukistian Tegaskan Komitmen GEKRAFS untuk Inovasi Transportasi di Kota Palu

9 Januari 2025 - 10:31

Kawendra Lukistian,

Sinergi Wakil Ketua MPR RI dan Wali Kota Palu, Dorong Kemajuan Infrastruktur Kota

9 Januari 2025 - 07:59

Akbar Supratman

Resmi! Biaya Haji 2025 Diturunkan, Jemaah Bayar Rp55 Juta

6 Januari 2025 - 21:41

HUMAS BWI

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah

1 Januari 2025 - 08:56

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai Berlaku, Hanya untuk Barang Mewah

1 Januari 2025 - 07:33

Prabowo Subianto
Trending di Nasional