Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2021

Jelang Nataru, Pemerintah Pusat Tetapkan PPKM Level 3 Disemua Wilayah Indonesia


					Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK - Twitter)

Perbesar

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK - Twitter)

NETIZ.ID – Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah Pusat akan menerapkan kebijakan untuk seluruh wilayah Indonesia, Hal itu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Manusia dan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/21).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya. Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

ia melajutkan bahwa Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/, Covid Nasional melalui BNPB, , serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. “Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut sampai akhir Desember 2021.

Turut hadir pula para Mentri antara lain Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.

Sumber : Okenews

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Kinerja Triwulan I 2025, Soroti Peningkatan SAKIP dan Capaian Strategis

23 April 2025 - 16:31

Perayaan Hari Kartini 2025, Dirjen ATR/BPN Soroti Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas

23 April 2025 - 16:26

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati,

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Bersejarah ke ANRI, Wujudkan Komitmen Penyelamatan Memori Bangsa

23 April 2025 - 15:06

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Afiza Ghania, Superkids Pertama dari Palu Tembus Label Musik Jakarta

23 April 2025 - 10:36

Afiza Ghania

Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran 33,75% pada Triwulan I 2025

22 April 2025 - 09:26

Nusron Wahid

Perempuan Pegawai ATR/BPN Semakin Bersinar, Bukan Lagi Sekadar Pelengkap

22 April 2025 - 08:56

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Trending di Nasional