PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim terpadu untuk menangani sengketa lahan antara warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, dengan Badan Bank Tanah. Sengketa tersebut menyangkut klaim masyarakat atas lahan garapan yang diduga tumpang tindih dengan wilayah Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.
Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada Rabu (30/04/25) dan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin Yambas, di ruang kerjanya. Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande, perwakilan Dinas Perkimtan, ATR/BPN Sulteng, Bank Tanah, serta utusan masyarakat Desa Watutau.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui Koalisi Kawal Pekurehua, sebuah gerakan advokasi agraria yang selama ini fokus mengawal konflik tanah di wilayah adat Lore Peore.
“Alhamdulillah, mediasi awal telah dilakukan. Kini kami siapkan langkah teknis untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh,” kata Fahrudin usai rapat.
Tim terpadu yang dibentuk akan bekerja di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah. Tim ini diberi waktu hingga awal Agustus 2025 untuk menyelesaikan tugasnya, dengan fokus utama pada identifikasi objek dan subjek lahan yang disengketakan serta pelaksanaan verifikasi lapangan.
Proses verifikasi akan melibatkan Kantor Wilayah BPN, Badan Bank Tanah, serta pemerintah desa setempat. Fahrudin juga meminta Kepala Desa Watutau menjamin kehadiran warga pemilik lahan dan menjaga suasana tetap kondusif selama proses berlangsung.
Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di kawasan adat Lore Peore. “Tidak perlu ada pelaporan baru yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita hormati proses ini demi keadilan bersama,” tambah Fahrudin.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)