MOROWALI,netiz.id – Seorang pria berinisial MI (39) diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, usai diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap MNS (32), seorang karyawan koperasi, di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (17/04/25) malam.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar 20 menit setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Andi Harman Syah, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesaat setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah kejadian, personel kami segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, MI telah diamankan di ruang tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Andi.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan kuat menyebutkan bahwa aksi pembunuhan dipicu oleh pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Kapolres. (KB/*)