PALU,netiz.id — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memperingatkan potensi ancaman serius apabila kerusakan ekologis di wilayah hulu Poboya tidak segera dikendalikan. Ia menegaskan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat lingkar tambang, tetapi bisa mengancam sekitar 340 ribu warga Kota Palu.
Peringatan itu disampaikan Safri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng yang membahas penataan tambang rakyat di kawasan Poboya, Senin (23/02/26). RDP menghadirkan perwakilan PT Citra Palu Minerals (CPM), Masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM Sulteng, serta Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.
“Kalau terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, yang terdampak bukan hanya warga lingkar tambang, tetapi seluruh masyarakat Kota Palu. Ada sekitar 340 ribu jiwa yang hidupnya bisa dipertaruhkan jika tata kelola lingkungan diabaikan,” tegas Safri.
Menurutnya, kawasan hulu Poboya memiliki keterkaitan langsung dengan sistem hidrologi Kota Palu. Jika kawasan resapan air rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali, maka risiko krisis air bersih, banjir, hingga longsor akan meningkat secara signifikan.
Karena itu, Komisi III DPRD Sulteng mendorong percepatan penataan tambang rakyat melalui skema kemitraan resmi dengan PT CPM. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan lingkungan yang ketat.
Selain itu, DPRD Sulteng juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Safri menyatakan, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan solusi konkret bagi masyarakat penambang.
“Ekonomi masyarakat harus tetap hidup, tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan. Kita ingin ada keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan,” ujarnya.
RDP tersebut juga membahas legalitas tambang rakyat serta arah kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan pertambangan di Poboya. Komisi III memastikan akan terus mengawal proses penataan agar tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan warga Kota Palu secara menyeluruh. (KB/*)






