PARIMO,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih H. Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Parimo, Rabu malam, (14/05/25).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Parimo Richard Arnaldo, Sekretaris Daerah Zulfinasran A. Tiangso, serta pasangan calon terpilih.
Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, pengumuman tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang menegaskan mekanisme pengumuman hasil Pilkada 2024 oleh DPRD kabupaten/kota.
“Pengumuman ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 377/2025 dan Berita Acara Nomor 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tertanggal 11 Mei 2025,” ungkap Alfres.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih melalui rapat paripurna, sebelum pengusulan pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Melalui surat resmi DPRD Parimo Nomor 100.1.4/212/DPRD-PM, pasangan H. Erwin Burase dan Abdul Sahid ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
“Dengan disampaikannya pengumuman ini, DPRD Parimo selanjutnya memerintahkan agar proses pengesahan dan pelantikan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah,” tutup Alfres. (KB/*)