Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2025

Resmi! DPRD Parimo Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030


					Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id Perbesar

Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id

PARIMO,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan penetapan terpilih H. Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode –2030. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat yang di ruang sidang utama DPRD Parimo, Rabu malam, (14/05/25).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Parimo Richard Arnaldo, Sekretaris Daerah Zulfinasran A. Tiangso, serta pasangan calon terpilih.

Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 mengenai Kepala Daerah.

Selain itu, pengumuman tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang menegaskan mekanisme pengumuman hasil Pilkada 2024 oleh DPRD kabupaten/kota.

“Pengumuman ini berdasarkan hasil rapat KPU Parigi Moutong sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 377/2025 dan Berita Acara Nomor 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tertanggal 11 Mei 2025,” ungkap Alfres.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD kabupaten/kota mengumumkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih melalui rapat paripurna, sebelum pengusulan pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Melalui surat resmi DPRD Parimo Nomor 100.1.4/212/DPRD-PM, pasangan H. Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

“Dengan disampaikannya pengumuman ini, DPRD Parimo selanjutnya memerintahkan agar proses pengesahan dan pelantikan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah,” tutup Alfres. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah