Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2025

Resmi! DPRD Parimo Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030


					Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id Perbesar

Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id

PARIMO,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan penetapan H. Erwin Burase dan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan dalam yang digelar di ruang sidang utama , Rabu malam, (14/05/25).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Parimo Richard Arnaldo, Sekretaris Daerah Zulfinasran A. Tiangso, serta pasangan calon terpilih.

Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, pengumuman tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang menegaskan mekanisme pengumuman hasil oleh DPRD kabupaten/kota.

“Pengumuman ini berdasarkan hasil rapat KPU Parigi Moutong sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 377/2025 dan Berita Acara Nomor 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tertanggal 11 Mei 2025,” ungkap Alfres.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD kabupaten/kota mengumumkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih melalui rapat paripurna, sebelum pengusulan pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Melalui surat resmi DPRD Parimo Nomor 100.1.4/212/DPRD-PM, pasangan H. Erwin Burase dan Abdul Sahid ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih untuk masa lima tahun ke depan.

“Dengan disampaikannya pengumuman ini, DPRD Parimo selanjutnya memerintahkan agar proses pengesahan dan pelantikan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui ,” tutup Alfres. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Moh Haekal Ishak Serap Aspirasi Warga Ujuna, Soroti Drainase hingga PJU Gelap

17 Juli 2025 - 21:50

DPRD Kota Palu

Muslimun Serap Aspirasi Warga Lere, Prioritaskan Bantuan untuk UMKM dan Perbaikan Infrastruktur

17 Juli 2025 - 17:36

DPRD KOTA PALU

DPRD Sulteng Siap Dukung Kinerja Kejati di Bawah Kepemimpinan N. Rahmat

17 Juli 2025 - 14:15

DPRD SULTENG

MA Tolak Kasasi, DB Lubis Tetap Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi 

17 Juli 2025 - 07:08

Gubernur Anwar Hafid Sinergi dengan Kemenaker, Wujudkan BLK Berbasis Industri di Sulteng

17 Juli 2025 - 06:02

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Serap Aspirasi Warga Donggala Kodi, Sultan Amin Soroti Kebutuhan Disabilitas dan Penguatan UMKM

16 Juli 2025 - 23:00

Sultan amin
Trending di Daerah