Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Apr 2025

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, Tiga Tersangka Terlibat Jaringan Malaysia


					Saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran seberat 4,4 kilogram dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda di . Dari hasil pengungkapan ini, dua orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Operasi yang dilakukan secara bertahap ini mengamankan pria berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara satu lainnya, LN (25), masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda , Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, MF, di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin (07/04/25) sore. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat MF menyadari kehadiran polisi.

Hasil interogasi terhadap MF mengarah kepada penangkapan tersangka kedua, MZ, yang di sebuah rumah kos di Jalan Garuda pada malam harinya. Dari pengakuan MZ, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial LN.

Pengembangan pun dilakukan. Tim kemudian menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman pada Selasa dini hari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram dan Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari bahaya narkoba.” Jelas Kombes Djoko

Lebih lanjut, dari hasil , MZ mengaku mengambil sabu dari wilayah atas perintah seseorang berinisial AS. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan kepada pengedar lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah,” tegas Kombes Djoko. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.” Tutupnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Sulteng Siapkan Langkah Besar Kawal Lore Lindu Menuju Warisan Dunia

4 Desember 2025 - 15:05

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Bahas Percepatan Penetapan Lore Lindu sebagai Warisan Dunia UNESCO

4 Desember 2025 - 15:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Dorong Pemerataan Pendidikan, Gubernur Sulteng Minta Orang Tua Dukung Penuh Siswa Sekolah Rakyat

4 Desember 2025 - 14:11

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi 20 Tadulako Nambaso, Target 13 Daerah Siap 2026

4 Desember 2025 - 13:56

Wamendagri

Garuda Keadilan Ajak Pemuda Sulteng Aktif dalam Gerakan Dakwah Positif

4 Desember 2025 - 11:34

PKS SULTENG

DPRD Sulteng Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Jelang Nataru

4 Desember 2025 - 11:25

DPRD SULTENG
Trending di Daerah