PALU,netiz.id — Warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, digemparkan dengan penangkapan seorang pemuda oleh aparat kepolisian, Sabtu (15/03/25). Pemuda berinisial A (30) itu diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 80 gram.
Penangkapan dilakukan di Desa Walandano, tempat tinggal pelaku. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/03/25).
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” ujar Sugeng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat kotor mencapai 80,2664 gram. Sugeng mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, A mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir laut dan mengklaim hendak mengonsumsinya sendiri. Namun, aparat mencurigai peran A sebagai kurir narkotika.
“Pria tersebut diamankan setelah kedapatan membawa sabu. Berdasarkan informasi awal yang kami terima dari masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Saat ini, A ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Sugeng mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, khususnya terkait bahaya narkotika. Mari kita bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (KB/*)