MOROWALI,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melaksanakan proses harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Rabu (22/01/25).
Tiga Raperda tersebut meliputi pedoman fleksibilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui tahun anggaran, serta manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan Raperda yang dihasilkan menjadi lebih efektif, efisien, serta sejalan dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Harmonisasi bertujuan menciptakan peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan efisien. Selain itu, substansi hukum yang diatur dalam Raperda juga diharapkan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Proses harmonisasi ini, lanjut Sopian, melibatkan penerapan sepuluh dimensi utama, di antaranya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kesesuaian secara vertikal dan horizontal, yurisprudensi, asas hukum, sistem perencanaan pembangunan nasional, perjanjian atau konvensi internasional, hukum adat, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Dimensi-dimensi ini menjadi panduan agar Raperda maupun Raperkada tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, semuanya harus berada dalam bingkai Pancasila sebagai cita hukum dan norma fundamental negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Morowali, Moh. Rizal Badudin, mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan modern. Dengan rancangan peraturan yang komprehensif dan harmonis, kami optimistis dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Morowali,” ujarnya.
Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali. (KB/*)