Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Pemerintah Kota Palu Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Photo : ilustrasi

PALU,netiz.id —  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 yang melarang peserta didik SD dan SMP di wilayahnya membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta di Kota Palu.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang baru-baru ini terjadi antara kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelajar dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Sekolah dan guru diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini. Orang tua juga dihimbau untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah.

Tidak hanya itu, Para pelajar juga diimbau untuk mematuhi peraturan ini dan menggunakan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik. (TIM)