NETIZ.ID,Donggala — Kasus dugaan korupsi pengadaan Finger Print (Absen Sidik Jari) Dinas Pendidikan kabupaten Donggala tahun 2019 kini memasuki babak baru.
Program yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala ini menjadi target utama bagi penyidik polres Donggala.
Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.
Akibatnya kasus ini berbuntut Laporan polisi dengan nomor laporan LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019.
Setelah itu, Polres Donggala menetapkan 2 orang tersangka pada kasus tersebut dan hanya 1 menjalani penahanan yakni direksi CV. Kamyabi EL pada beberapa waktu lalu.
Kini penyidik Polres Donggala memanggil tersangka berikut yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Donggala, NL dalam pemeriksaan berikutnya.
Namun, pada panggilan tersebut. NL yang juga Mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ini mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polres.
Kapolres Donggala melalui Kasatreskrim polres Donggala, Iptu Ismail, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan saudara NL yang kini menjabat kadis ketahanan pangan sebagai tersangka dugaan korupsi finger print, hari ini adalah panggilan (1) pertama untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
“Hari ini panggilan pertama (1) tersangka saudara NL, kita tunggu sampai sore hari, apabila tidak hadir maka besok pada hari Rabu tangga 13 Juli 2022 akan kita layangkan panggilan ke 2 sebagai Tersangka semoga kadis ketahanan pangan dapat memenuhi panggilan penyidik,” Jelasnya, Selasa (12/7/2022)
Disinggung terkait apakah ada upaya pemanggilan paksa terhadap saudara NL jika panggilan kedua tidak hadir.
Iptu Ismail dengan tegas menjawab bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHP. Demikian Bobi sapaan akrabnya. (KB/*)